Instruksi tersebut juga memuat perintah kepada seluruh Kasipropam untuk mendata kembali SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya secara pribadi.

Jika pengelola SPPG menerima panggilan dari kejaksaan, laporan beserta materi pertanyaan yang diajukan wajib disampaikan kepada Kepala Bidpropam.

Tidak hanya mengatur mekanisme pendampingan personel, edaran tersebut juga memperkuat pengawasan di lingkungan pelayanan publik Polri.

Beberapa poin yang diatur meliputi penguatan penjagaan oleh Provos, penerapan one gate system, pendataan identitas tamu, pemasangan kamera pengawas (CCTV), pemberian edukasi hukum kepada anggota, hingga penegasan agar personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

>>> Telkom Rampungkan Penataan 10 Anak Usaha, Fokus ke Bisnis Inti

Salah satu poin yang turut menjadi perhatian dalam instruksi tersebut adalah arahan agar ruang pelayanan publik Polri tidak menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT).