Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang kini terjerat kasus dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya, memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan N pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena minum keras (miras) pada 2010 dan sidang kode etik karena kasus perempuan pada 2017.

>>> New York Mets dan Atlanta Braves Berbagi Kemenangan di Seri Empat Pertandingan

Artanto tidak merinci sanksi yang diberikan dalam kedua kasus tersebut.

Saat ini, Bid Propam Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri berinisial MAN (30) dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

N telah ditahan Propam untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual, penganiayaan, dan pengancaman terhadap istri sirinya.

>>> Vietnam Bongkar Dua Sindikat Judi Piala Dunia Senilai Rp2,3 T

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, menyatakan kliennya dicekoki narkoba, dianiaya, disekap, diancam, dan mendapat perlakuan seks menyimpang sejak 2022.

Puncak kekerasan terjadi pada 2025 ketika korban disiram air keras dan kemudian ditelantarkan di rumah sakit.

Pelaku diduga berbohong dengan mengatakan korban terkena tabung gas untuk menutupi kejahatannya.

>>> Satgas PRR Pastikan Rekonstruksi Bener Meriah Prioritaskan Keselamatan

Korban tidak melapor karena diintimidasi dan diancam akan disebar rekaman CCTV asusila.