Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan yang menyebut kasus YTR di Bandung belum termasuk kategori penyiksaan menurut standar PBB.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
>>> Dua Peluang Messi vs Ronaldo Terjadi di Piala Dunia 2026
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis pada Senin (29/6) menyatakan lembaganya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR.
Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.
Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.
Namun, dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, definisi penyiksaan mensyaratkan pelaku adalah aparat negara atau aktor non-negara dengan suruhan atau pembiaran negara.
Komnas Perempuan menegaskan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
>>> Timnas Inggris Dihantam Kritik Jelang Hadapi Kongo, Para Pemain Dianggap Arogan
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengatakan kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Ia menyebut definisi tersebut mensyaratkan adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan keterlibatan negara.
Sondang menambahkan bahwa dalam kasus YTR memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain atau kesakitan luar biasa. Namun, ia mempertanyakan apakah ada pengabaian dari negara dalam kasus tersebut.
Komnas Perempuan menyatakan sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan.
>>> Cape Verde Bikin Pelatih Argentina Waspada Tingkat Tinggi
Lembaga ini juga mendukung langkah cepat dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang telah menangani korban dengan baik.
Update Terbaru
Jeongyeon TWICE Dikabarkan Teken Kontrak dengan Agensi Baru, JYP Beri Tanggapan
Senin / 29-06-2026, 16:35 WIB
Ford Kejar-Kejaran Rekrut Ulang Insinyur Setelah AI Gagal Total
Senin / 29-06-2026, 16:34 WIB
Build Skitarii Terbaik di Darktide untuk Memuja Omnissiah
Senin / 29-06-2026, 16:33 WIB
GTA 6 Picu Lonjakan Permintaan Konsol, Pasokan Diprediksi Tak Mencukupi
Senin / 29-06-2026, 16:33 WIB
Perluas Pasar, BINTANG Arak Jeruk & Madu Hadir di Lebih Banyak Kota
Senin / 29-06-2026, 16:29 WIB
Siloam Hospitals Asri dan RS Korea Sukses Lakukan Transplantasi Ginjal Robotik Pertama di Indonesia
Senin / 29-06-2026, 16:29 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Saldo Dana dari 5 Game Penghasil Uang Terpercaya 2026
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026, Simak 3 Syarat Penting
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Cetak Rekor Piala Dunia, Populasi Cape Verde Setara 2 Kecamatan DKI
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Samsung Dikabarkan Kembangkan HP Layar Gulung Galaxy Z Slide, Target Rilis 2028
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
BEI Bongkar Strategi Redam Gejolak IHSG dan Bukukan Laba Rp1,07 Triliun
Senin / 29-06-2026, 16:28 WIB
Prediksi Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Die Mannschaft Diunggulkan
Senin / 29-06-2026, 16:23 WIB
Pegadaian Borong Tiga Emas di Contact Center World Asia Pacific 2026
Senin / 29-06-2026, 16:23 WIB
Kate Middleton Taklukkan Tiga Gunung dalam Perjuangan Melawan Kanker
Senin / 29-06-2026, 16:21 WIB






