Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan yang menyebut kasus YTR di Bandung belum termasuk kategori penyiksaan menurut standar PBB.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

>>> Dua Peluang Messi vs Ronaldo Terjadi di Piala Dunia 2026

Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis pada Senin (29/6) menyatakan lembaganya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR.

Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.

Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.

Namun, dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, definisi penyiksaan mensyaratkan pelaku adalah aparat negara atau aktor non-negara dengan suruhan atau pembiaran negara.

Komnas Perempuan menegaskan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.

>>> Timnas Inggris Dihantam Kritik Jelang Hadapi Kongo, Para Pemain Dianggap Arogan

"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengatakan kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Ia menyebut definisi tersebut mensyaratkan adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan keterlibatan negara.

Sondang menambahkan bahwa dalam kasus YTR memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain atau kesakitan luar biasa. Namun, ia mempertanyakan apakah ada pengabaian dari negara dalam kasus tersebut.

Komnas Perempuan menyatakan sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan.

>>> Cape Verde Bikin Pelatih Argentina Waspada Tingkat Tinggi

Lembaga ini juga mendukung langkah cepat dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang telah menangani korban dengan baik.