Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Korban diketahui memiliki tato wajah tersangka Taufik Hidayat (30) di tubuhnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan keberadaan tato tersebut. Menurutnya, tato itu bukan sekadar hiasan biasa.

>>> Ahli Hukum: Jokowi Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo

"Ada beberapa tulisan 'love', ya, 'love Taufik', TH, dan juga ada gambar daripada si tersangka di badan korban," ungkap Hendra.

Polisi menduga tato tersebut berkaitan dengan pola hubungan yang dibangun tersangka. Dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi praktik love bombing.

Love bombing adalah bentuk manipulasi emosional dengan memberikan perhatian berlebihan. Pelaku perlahan membatasi kehidupan sosial korban hingga berujung pada kekerasan fisik.

Hendra menjelaskan bahwa pola tersebut mengarah pada pembatasan interaksi sosial. "Yang akhirnya mengarah kepada kekerasan fisik," ujarnya.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban dan tersangka.

>>> Prabowo Ingin Rutin Bertemu Rektor: Saya Butuh Orang Pintar

"Untuk perkembangan dari tes psikologi dan tes psikiatri yang kami lakukan kepada keduanya, baik tersangka maupun korban, ini masih berlangsung.

Hasilnya masih kita tunggu perkembangannya," kata Hendra.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua konstruksi pasal KUHP untuk menjerat Taufik Hidayat. Polisi berupaya melengkapi alat bukti agar unsur pidana semakin kuat saat dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain penyekapan dan penganiayaan, Polda Jawa Barat juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang sempat menjadi sorotan publik.

>>> FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Maurizio Mariani untuk Brasil vs Jepang

Hendra memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati. "Tim tetap profesional, tetap berhati-hati, dan kita mengikuti regulasi yang ada," jelasnya.