Empat Lokasi Penyekapan dan Penyiksaan YTR oleh Taufik Hidayat
Penyidik Polda Jawa Barat menemukan empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan saat ini penyidikan masih melakukan pra-rekonstruksi sebelum menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
>>> Kontingen Banten Borong Medali di Pencak Silat Piala Presiden 2026
"Kita telah sekali prarekonstruksi di salah satu TKP, karena TKP ada empat. Setelah lengkap baru kita ajak stakeholder terkait rekonstruksi," kata Hendra di Bandung, Minggu (28/6).
Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri terhadap korban dan tersangka.
Mengenai dugaan kekerasan seksual, Hendra menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih didalami.
Kronologi Kekerasan di Empat Lokasi
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan pertemuan Taufik dan YTR terjadi pada pertengahan 2024. Mereka kemudian tinggal bersama di sebuah kost.
Selama tinggal bersama, YTR kerap mendapat kekerasan dari Taufik di empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama di kontrakan kawasan Cicaheum pada 2024. YTR dipukul pada bagian badan dan disundut rokok saat Taufik kesal.
>>> Prabowo Bercanda Anggota Kabinet Mulai Botak Usai 18 Bulan Menjabat
Lokasi kedua di kost berbeda namun masih satu kawasan pada akhir 2024 hingga awal 2025. YTR dipukul pada mata kiri hingga penglihatannya remang-remang.
Lokasi ketiga di kost Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada awal 2025 hingga akhir 2025. YTR dipukul pada mata kanan menggunakan helm hingga buta, dan lututnya ditebas benda tajam.
Lokasi keempat di kost Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Januari hingga Juni 2026. Kepala YTR dipukul helm dan besi, mulutnya ditebas hingga luka menganga.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP serta Pasal 23 KUHP (Residivis).
Ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Menurut Kapolda, motif Taufik adalah cemburu dan merasa dikhianati. Sementara dari korban, kekerasan terjadi saat ada masalah dengan pelanggan pekerjaan.
>>> Promo Alfamart Personal Care Fair: Diskon hingga 50 Persen untuk Skincare dan Bodycare
Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat dihadirkan dalam rilis, ia mengaku menyesal dan meminta maaf.
Update Terbaru
Profil Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad yang Menjabat Komisaris Krakatau Posco
Minggu / 28-06-2026, 14:39 WIB
TOP 30 Acara TV serta Rating Terbaik Hari ini 29 Juni 2026 ada Lautan Cinta yang Berhasil Bersaing
Minggu / 28-06-2026, 14:39 WIB
BET Awards 2026: Tebak-Tebakan Selebriti di Karpet Merah
Minggu / 28-06-2026, 14:37 WIB
Sensus Ekonomi 2026: Partisipasi Masyarakat untuk Masa Depan Bangsa
Minggu / 28-06-2026, 14:37 WIB
Penerus Modern Nokia Asha 305 Muncul di Sertifikasi
Minggu / 28-06-2026, 14:37 WIB
Profil Siswanto, Wakil Rektor UNY yang Jadi Sorotan usai Pernyataan soal Spanduk Aksi Mahasiswa
Minggu / 28-06-2026, 14:36 WIB
Kaos dan Game Love Island yang Wajib Dibeli Fans
Minggu / 28-06-2026, 14:36 WIB
Bintang Film Dewasa Katie Morgan Kini Bermain Poker di WSOP
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
Jadwal Siaran Langsung Moto3 Belanda di Trans7: Veda Ega Berjuang
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
Prabowo: Kampus Harus Jadi Tempat Kebebasan Akademis, Bukan Lainnya
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
Pekan Olahraga Polri 2026 Resmi Dibuka, Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
Drama 32 Besar Piala Dunia 2026: Siapa Bertahan, Siapa Tersingkir?
Minggu / 28-06-2026, 14:35 WIB
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Belanda 2026 di Trans7
Minggu / 28-06-2026, 14:32 WIB






