Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang yang videonya viral di media sosial.

Pria berinisial FP (38) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

in1

>>> Korban Diduga Bertambah, Keluarga Sebut Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Saat Pelatihan

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

FP ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/6) pagi di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Pemicu Kecemburuan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.

>>> Mesir Ditahan Iran 1-1, Gol Penentu di Injury Time Dianulir VAR

Peristiwa bermula saat tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman. Ia mengucapkan, 'Terima kasih, adikku sayang'.

Ucapan itu didengar oleh korban yang selama ini menjadi caddy tetap pelaku. Keduanya terlibat adu mulut.

Percekcokan berujung pada aksi penganiayaan di area Modern Golf Kota Tangerang pada Selasa (23/6).

>>> Ketua SNPMB Buka Suara soal 60 Ribu Kursi PTN Kosong

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku terlihat menjambak rambut korban hingga terjatuh dari golf car. Korban kemudian kembali dianiaya hingga mengalami luka-luka.