Polisi telah menangkap pria yang viral menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial FP (38) ternyata bukan pejabat seperti yang ramai beredar di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa FP adalah wiraswasta biasa. "Bukan pejabat, wiraswasta biasa," ujarnya, Sabtu (27/6).

in1

>>> Benarkah Fitri Mantan Asisten Pribadi Sarwendah? Pengakuan di Podcast Picu Spekulasi, Belum Ada Bukti Resmi

FP diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil bekas. Ia biasa mencari mobil second di Jakarta untuk dijual kembali ke daerah Lampung dan Sumatera.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Polisi telah menetapkan FP sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

>>> Jadwal Program Televisi Minggu, 28 Juni 2026 di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE ada Film Bioskop Pokémon Detective Pikachu dan Backtrace serta Link

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh percekcokan. Korban cemburu saat pelaku mengucapkan 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall.

Ucapan itu didengar oleh korban yang merupakan caddy golf dan biasa melayani FP saat bermain golf. Korban tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.

Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Kejadian ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar.

Dalam rekaman CCTV, terlihat korban dan pelaku naik golf car lalu terlibat cekcok. Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car dan dianiaya.

>>> Senegal Hancurkan Irak 5-0, Kartu Merah Jadi Titik Balik Kekalahan

Akibatnya, korban mengalami luka-luka.