Polisi telah menangkap pria berinisial FP (38) yang viral menganiaya seorang caddy golf di Kota Tangerang, Banten. Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Sabtu (27/6).

in1

>>> Belgia Unggul atas Selandia Baru pada Babak Pertama, Trossard Buka Asa Lolos ke 32 Besar

FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penangkapan dan Motif Penganiayaan

FP ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap penganiayaan dipicu kecemburuan.

>>> Babak I: Trossard Bawa Belgia Unggul 1-0 atas Selandia Baru

Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minum dan mengucapkan, "Terima kasih, adikku sayang."

Ucapan tersebut didengar korban, yang merupakan caddy golf dan kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/6) pukul 19.51 WIB di area Modern Golf Kota Tangerang. Kejadian ini viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dan pelaku naik golf car lalu terlibat cekcok. Pelaku kemudian menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car dan dianiaya.

>>> Babak I Piala Dunia 2026: Penalti Gagal, Mesir dan Iran Berbalas Gol

Akibatnya, korban mengalami luka-luka.