Polisi akhirnya mengungkap motif Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Taufik melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena faktor emosional dan rasa cemburu.

in1

>>> Jadwal Siaran Langsung Kolombia vs Portugal di Piala Dunia 2026

Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

"Korban memberikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan.

Pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, Sabtu (27/6).

Pelaku Juga Aniaya Ayah Sendiri

Hasil pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap fakta lain. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.

"Perilakunya suka temperamental dan emosional," tambahnya.

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

>>> Kreator Malaysia Minta Maaf Usai Ubah Lirik Lagu Rollerblade

Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif.

Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Tersangka dan Pasal yang Dijeratkan

Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya.

Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal ini diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

>>> BPS Dorong Jambi dan Bengkulu Petakan Potensi Lewat Sensus Ekonomi 2026

Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446 KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.