Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama 3 Tahun Terungkap
Polisi akhirnya mengungkap motif Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Taufik melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena faktor emosional dan rasa cemburu.
>>> Jadwal Siaran Langsung Kolombia vs Portugal di Piala Dunia 2026
Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.
"Korban memberikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan.
Pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, Sabtu (27/6).
Pelaku Juga Aniaya Ayah Sendiri
Hasil pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap fakta lain. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri.
"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.
"Perilakunya suka temperamental dan emosional," tambahnya.
Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
>>> Kreator Malaysia Minta Maaf Usai Ubah Lirik Lagu Rollerblade
Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif.
Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
Tersangka dan Pasal yang Dijeratkan
Saat ini Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya.
Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal ini diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
>>> BPS Dorong Jambi dan Bengkulu Petakan Potensi Lewat Sensus Ekonomi 2026
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446 KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Update Terbaru
Siri AI Baru Tak Akan Mengalahkan Gemini, Ini Alasannya
Sabtu / 27-06-2026, 19:15 WIB
Ronaldo, Messi, dan Kane Bersinar di Hari Terakhir Fase Grup Piala Dunia 2026
Sabtu / 27-06-2026, 19:15 WIB
Pengadilan Minneapolis Perintahkan Wali Kota Frey Tambah Jumlah Polisi
Sabtu / 27-06-2026, 19:14 WIB
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 10.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026
Sabtu / 27-06-2026, 19:14 WIB
Cara Mudah Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Sabtu / 27-06-2026, 19:14 WIB
Transmart Full Day Sale Besok Ada Lagi, Diskon 50% + 20% se-Indonesia
Sabtu / 27-06-2026, 19:12 WIB
Perjuangan Pesilat Cilik Timika demi Pencak Silat Piala Presiden 2026
Sabtu / 27-06-2026, 19:12 WIB
Moto Pad 70 Pro Resmi di India, Bawa Layar 144Hz dan Baterai 10.200 mAh
Sabtu / 27-06-2026, 19:11 WIB
Iran Tuding AS Langgar MoU Damai Setelah Serangan Terbaru
Sabtu / 27-06-2026, 19:07 WIB
Minat Investor ke TPIA Meningkat, Obligasi Laris dan Saham Makin Likuid
Sabtu / 27-06-2026, 19:06 WIB
5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemenhan Bantah Latihan Militer
Sabtu / 27-06-2026, 19:06 WIB
Puncak Hujan Meteor Bootids Hiasi Langit RI Malam Ini
Sabtu / 27-06-2026, 19:02 WIB
Kemenhan Bantah Latihan Fisik Berat Jadi Penyebab 5 Peserta SPPI Meninggal
Sabtu / 27-06-2026, 19:01 WIB
Kepuasan Peserta Tembus 98,7, Taspen Lanjutkan Transformasi Layanan
Sabtu / 27-06-2026, 19:01 WIB






