Polisi mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan brutal itu dipicu rasa cemburu yang berlebihan dan tekanan emosional akibat pekerjaan pelaku sebagai debt collector.

in1

>>> Safari Jokowi di Lampung, PSI Bantah Agenda Politik Dinasti

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Ruddi, Sabtu (27/6/2026).

Polisi menduga setiap kali menghadapi masalah saat bekerja, Taufik melampiaskan emosinya kepada korban hingga berujung kekerasan yang berlangsung lama.

Pelaku Juga Kekerasan pada Ayah Kandung

Penyidik juga menemukan fakta lain setelah memeriksa anggota keluarga Taufik. Ia disebut memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.

"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.

Ia menambahkan, "Perlakuannya suka tempramental dan emosional."

>>> Libur Sekolah dan Tahun Ajaran Baru: Tips Atur Keuangan agar Tak Keteteran

Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Korban kini sudah mulai berkomunikasi, makan mandiri, dan mampu duduk sendiri.

Taufik ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

>>> Kemhan Ungkap Penyebab 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.