Cemburu dan Stres Kerja Jadi Motif Taufik Aniaya Pacar Selama Tiga Tahun
Polisi mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, tindakan brutal itu dipicu rasa cemburu yang berlebihan dan tekanan emosional akibat pekerjaan pelaku sebagai debt collector.
>>> Safari Jokowi di Lampung, PSI Bantah Agenda Politik Dinasti
"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Ruddi, Sabtu (27/6/2026).
Polisi menduga setiap kali menghadapi masalah saat bekerja, Taufik melampiaskan emosinya kepada korban hingga berujung kekerasan yang berlangsung lama.
Pelaku Juga Kekerasan pada Ayah Kandung
Penyidik juga menemukan fakta lain setelah memeriksa anggota keluarga Taufik. Ia disebut memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.
"Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.
Ia menambahkan, "Perlakuannya suka tempramental dan emosional."
>>> Libur Sekolah dan Tahun Ajaran Baru: Tips Atur Keuangan agar Tak Keteteran
Sementara itu, kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban kini sudah mulai berkomunikasi, makan mandiri, dan mampu duduk sendiri.
Taufik ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
>>> Kemhan Ungkap Penyebab 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Update Terbaru
Lenovo Rilis Mouse Gaming 55 Gram dengan Sensor PAW3950
Minggu / 28-06-2026, 08:32 WIB
Hasil Polling: Koleksi 'The End' Paling Diincar di Event Minecraft
Minggu / 28-06-2026, 08:28 WIB
Hengjaya Mineralindo Borong Enam Penghargaan Employee Experience Awards 2026
Minggu / 28-06-2026, 08:28 WIB
Purbaya Ungkap Proposal Baru MBG, Anggaran Bakal Dipangkas Signifikan
Minggu / 28-06-2026, 08:28 WIB
Cara Dapat Slot Inventory Tambahan di Minecraft dengan Item Gratis
Minggu / 28-06-2026, 08:27 WIB
Safari Politik Jokowi di Lampung Dihadang Aksi Ibu-Ibu Berbaju Hitam
Minggu / 28-06-2026, 08:27 WIB
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, Netizen Ramai Berkomentar
Minggu / 28-06-2026, 08:27 WIB
Tamu Taylor Swift dan Travis Kelce Masih Bingung Lokasi Pernikahan
Minggu / 28-06-2026, 08:21 WIB
Pramono Ungkap Makna Logo HUT Ke-500 Jakarta: Simbol Kota Global
Minggu / 28-06-2026, 08:21 WIB
Mantan Tom Sandoval Berteriak 'Aku Benci Kamu' Saat Bertemu di Rumah
Minggu / 28-06-2026, 08:17 WIB
Babak 1 Piala Dunia 2026: Kolombia vs Portugal Masih Imbang 0-0
Minggu / 28-06-2026, 08:17 WIB
Negara yang Paling Mudah Berikan Kewarganegaraan, Mana Saja?
Minggu / 28-06-2026, 08:17 WIB
Arema FC Siapkan Empat Kiper Hadapi Super League 2026/2027
Minggu / 28-06-2026, 08:15 WIB
Prediksi Skor Kolombia vs Portugal: Perebutan Puncak Grup K Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 08:14 WIB






