Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim sayembara perburuan buronan Taufik Hidayat (30) berhadiah Rp250 juta membuat tersangka ciut dan kena mental.

Taufik merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

in1

>>> Asisten Pelatih Bersyukur Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal AVC Men's Cup 2026

Menurut Dedi, sayembara itu memberikan dampak psikologis berat bagi Taufik yang saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta," kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6).

Dedi menambahkan, sayembara tersebut membuat Taufik merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga mengalami kebingungan.

Akibatnya, Taufik yang sempat melarikan diri ke Cimahi dan Tangerang akhirnya kembali ke Bandung dan berhasil diamankan aparat di Majalaya, Kabupaten Bandung awal pekan ini.

Hadiah Sayembara untuk Korban

Setelah Taufik tertangkap, Dedi memastikan hadiah Rp250 juta akan diserahkan kepada keluarga korban.

Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara.

Dalam kesempatan itu, Dedi menyerahkan dana berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban untuk membantu kebutuhan dan masa depan YTR.

>>> Prediksi Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Laga Penentu Grup H

Dedi juga berterima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.

"Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.

Permintaan Maaf Taufik

Pada konferensi pers yang sama, Taufik Hidayat dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan merah.

Ia menundukkan kepala dan mengaku menyesal serta memohon maaf atas perlakuan terhadap YTR selama tiga tahun terakhir.

"Saya menyesal saya minta maaf," ucap Taufik singkat.

Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan, lalu kembali diboyong petugas ke ruang tahanan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024.

>>> KPK Ungkap Banyak Proyek di Kemenhub Diduga Dikondisikan

Polisi menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (Residivis) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.