Ahli Hukum: Jokowi Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo
Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Kasus ini dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
>>> Prabowo Ingin Rutin Bertemu Rektor: Saya Butuh Orang Pintar
Hibnu menjelaskan bahwa perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut masuk ke dalam kategori delik aduan.
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Karena itu, kehadiran Jokowi sebagai pengadu dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
"Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, berdasarkan prinsip due process of law, persidangan merupakan forum terbuka atau public hearing yang memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya secara berimbang.
>>> FIFA Tunjuk Wasit Kontroversial Maurizio Mariani untuk Brasil vs Jepang
Ia menyebut asas peradilan yang baik mengharuskan hakim mendengar langsung keterangan dari tiga pihak utama, yakni korban sebagai pihak yang dirugikan, pelapor sebagai pihak yang mengadukan, serta terdakwa.
"Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar.
Mendengar apa? Mendengar korban, mendengar pelapor, mendengar terdakwa.
Itu yang dijadikan prinsip hukum," jelasnya.
Hibnu juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila pengadu tidak hadir dalam persidangan.
Menurutnya, kehadiran pengadu merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan yang telah diajukan.
>>> Machenike Perbarui GTR Mini PC dengan Ryzen 7 255H dan Radeon 780M
"Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir, maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Update Terbaru
Bank Muamalat Raih Penghargaan Layanan Digital Terbaik 2026
Senin / 29-06-2026, 08:08 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 29 Juni 2026: Klaim Sebelum Bulan Juli
Senin / 29-06-2026, 08:07 WIB
Kebakaran dan Kekeringan: NC Fire Marshal Imbau Warga Hati-hati dengan Kembang Api
Senin / 29-06-2026, 08:07 WIB
Anak 7 Tahun Dihormati karena Selamatkan Adik dari Kolam Renang
Senin / 29-06-2026, 08:07 WIB
Dokter Icha Meninggal, Partai Golkar dan PKB Bereaksi
Senin / 29-06-2026, 08:07 WIB
5 Peserta SPPI Meninggal, Kemhan Tegaskan Latsarmil Bukan Cetak Prajurit
Senin / 29-06-2026, 08:07 WIB
Cara Cek Daftar 3 Bantuan Sosial Pemerintah yang Cair Juli 2026
Senin / 29-06-2026, 08:04 WIB
Keluarga dr Icha Laporkan 3 Anggota DPRD TTU, Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi
Senin / 29-06-2026, 08:04 WIB
IHSG Pekan Ini Diprediksi Masih Tertekan, Ini Rekomendasi Saham dari Analis
Senin / 29-06-2026, 08:04 WIB
Java Paragon Hotel Surabaya Hadirkan Morning Yoga untuk Gaya Hidup Sehat
Senin / 29-06-2026, 07:58 WIB
Wali Kota Surabaya Peringatkan Tiga Kecamatan, Ancaman Copot Camat dan Lurah
Senin / 29-06-2026, 07:57 WIB
Istri dan Dua Anak Pesepakbola Ditemukan Tewas Setelah Gempa Venezuela
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Bill Maher Khawatir Sepatu Baru Sebelum Terima Mark Twain Prize
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB
Kemendikdasmen Dukung Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden Berlanjut
Senin / 29-06-2026, 07:56 WIB






