Komnas Perempuan akhirnya buka suara terkait pernyataan kontroversial yang menyebut kasus penganiayaan terhadap YTR bukan termasuk penyiksaan.

Lembaga tersebut menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui laman resminya.

>>> X Heboh! 9 Juta Hektare Sawit Mangkir Pajak di Era Jokowi

Pernyataan awal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Menurut Pasal 1 konvensi, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat atau pejabat negara, atau aktor nonnegara dengan unsur perintah atau pembiaran negara.

Karena itu, penjelasan sebelumnya bukan untuk mengecilkan tindakan yang dialami YTR, melainkan menjelaskan definisi hukum internasional.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat wajar menyebut tindakan tersebut sebagai penyiksaan karena tingkat kekejamannya.

>>> Misi Akhir Halo 3 Sempat Direncanakan sebagai Adegan Terbang Banshee ala Star Wars

Lembaga itu menilai kekerasan yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis dan sangat ekstrem.

Tindakan tersebut bersifat sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia, serta memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami dampak serius, mulai dari penderitaan fisik, tekanan psikologis, kerugian ekonomi, hingga disabilitas permanen.

Komnas Perempuan berkomitmen mengawal perlindungan korban, mendukung pemulihan menyeluruh, dan memastikan keadilan melalui proses hukum.

>>> Jadwal Siaran Langsung Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026

Mereka juga mendukung langkah cepat dan terpadu dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.