Komnas Perempuan: Penyiksaan YTR Belum Penuhi Standar PBB karena Unsur Negara
Komnas Perempuan menyatakan bahwa penyiksaan yang dialami YTR belum memenuhi standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai CAT, penyiksaan mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara.
>>> Pelatih Norwegia Bela Rotasi 10 Pemain Usai Dihajar Prancis
Sondang mengakui bahwa dalam kasus YTR terdapat tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara.
Misalnya, jika korban pernah melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius, termasuk disabilitas.
>>> Lineup Localfest Jakarta 2026: .Feast hingga Barasuara Siap Manggung
Komnas Perempuan mendorong visum menyeluruh agar semua bentuk kekerasan teridentifikasi, termasuk kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya pasal-pasal yang diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana KUHP, tetapi juga Undang-Undang TPKS," ujar Sondang.
Lembaga ini juga mencatat bahwa kasus penyiksaan terhadap perempuan masih menghadapi tantangan rendahnya pelaporan karena korban takut melapor atau khawatir tidak ditindaklanjuti.
>>> HP Pamer Ragam Produk Baru di RI, dari Laptop AI hingga PC Gaming
Komnas Perempuan masih mendalami jaminan perlindungan dalam kasus ini dan akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan komprehensif.
Update Terbaru
Fenomena Warga China Ramai-Ramai Masuk Islam, Ini Alasannya
Sabtu / 27-06-2026, 10:02 WIB
Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Medan untuk Tipe Pengecasan Medium
Sabtu / 27-06-2026, 10:02 WIB
Akhir Penentuan! Nano Machine Chapter 318 Bahasa Indonesia English Raw Update
Sabtu / 27-06-2026, 10:00 WIB
Nubia Neo 5 Max Resmi: Layar 7,5 Inci 1,5K dan Chip Dimensity 7100
Sabtu / 27-06-2026, 09:56 WIB
Mets Pecat Carlos Mendoza, Andy Green Jadi Manajer Interim
Sabtu / 27-06-2026, 09:50 WIB
Empat Pelajaran dari Kemenangan Telak Senegal atas Irak di Grup I Piala Dunia
Sabtu / 27-06-2026, 09:49 WIB
Cara Cek Status Penyaluran Bansos Atensi YAPI Juni 2026
Sabtu / 27-06-2026, 09:49 WIB
Cara Cepat Mengetahui Update Harga Mac dan iPad Apple 2026
Sabtu / 27-06-2026, 09:49 WIB
Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs India di Semifinal AVC Men's Cup 2026
Sabtu / 27-06-2026, 09:46 WIB
Lari Marathon Bisa Picu Kerusakan Ginjal, Kenali Rhabdomyolysis
Sabtu / 27-06-2026, 09:43 WIB
Strategi Pilih Reksa Dana dan Obligasi saat BI Rate Naik
Sabtu / 27-06-2026, 09:42 WIB
Hasil Piala Dunia: Canobbio Kartu Merah, Spanyol Singkirkan Uruguay
Sabtu / 27-06-2026, 09:42 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Cape Verde Lolos ke 32 Besar, Saudi Tersingkir
Sabtu / 27-06-2026, 09:42 WIB
Fakta-fakta Jokowi Kembali Blusukan, Diawali Lampung dengan Topi PSI
Sabtu / 27-06-2026, 09:42 WIB






