Komnas Perempuan menyatakan bahwa penyiksaan yang dialami YTR belum memenuhi standar dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai CAT, penyiksaan mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara.

in1

>>> Pelatih Norwegia Bela Rotasi 10 Pemain Usai Dihajar Prancis

Sondang mengakui bahwa dalam kasus YTR terdapat tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara.

Misalnya, jika korban pernah melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat (26/6).

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus ini merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius, termasuk disabilitas.

>>> Lineup Localfest Jakarta 2026: .Feast hingga Barasuara Siap Manggung

Komnas Perempuan mendorong visum menyeluruh agar semua bentuk kekerasan teridentifikasi, termasuk kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual.

"Supaya pasal-pasal yang diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana KUHP, tetapi juga Undang-Undang TPKS," ujar Sondang.

Lembaga ini juga mencatat bahwa kasus penyiksaan terhadap perempuan masih menghadapi tantangan rendahnya pelaporan karena korban takut melapor atau khawatir tidak ditindaklanjuti.

>>> HP Pamer Ragam Produk Baru di RI, dari Laptop AI hingga PC Gaming

Komnas Perempuan masih mendalami jaminan perlindungan dalam kasus ini dan akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan komprehensif.