Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yusril mengakui KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus. Namun, untuk kasus ini ia berpendapat hal itu belum diperlukan.

>>> Pasokan BBM di Aceh hingga Kepri Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Pengawasan

"Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

Ia menjelaskan KPK memang bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi dari aparat penegak hukum lain, tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Mengacu pada UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, syarat tersebut antara lain jika penyidikan berlarut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat luas, atau nilai perkara di atas Rp1 miliar.

Yusril juga mengajak semua pihak mengawal proses hukum kasus ini.

"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Pada Jumat (17/7), ia diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

>>> Ditanya Kebijakan Fiskal, Purbaya: Aman, Enggak Usah Dijelasin Lagi!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus yang menyeret Febrie.

Ketiganya terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi.

Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan perkara dugaan korupsi lainnya.

>>> Rodri Tak Menyangka Raih Golden Ball Meski Tanpa Gol dan Assist

Kejagung juga membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus korupsi yang menjerat Febrie.