Herman memastikan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga dapat masuk ke PFII sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, tidak semua pihak otomatis memperoleh fasilitas tersebut.

>>> Pasokan BBM di Aceh hingga Kepri Dipastikan Aman, Pertamina Tambah Pengawasan

Ia membedakan skema PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

PFII merupakan kawasan keuangan internasional atau financial free zone yang dirancang untuk menarik dana investor asing melalui berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal, seperti pemberian golden visa.

Tidak Semua Insentif Berlaku 50 Tahun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan dalam RUU PFII telah disetujui. Namun, ia menegaskan tidak seluruh insentif berlaku selama 50 tahun.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujar Bimo.

Bimo memastikan klausul penyesuaian terhadap Global Minimum Tax tetap dipertahankan dalam RUU PFII. "Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," katanya.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII yang berada di Bali akan memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan dan menawarkan berbagai insentif.

Misbakhun menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak 0 persen selama 50 tahun bagi para investor di PFII.

Ketentuan ini bertujuan menarik investor yang selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands, ke PFII.

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun.

Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," terang Misbakhun dalam Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu (15/7).

Selain itu, PFII akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan khusus nantinya bakal dibentuk untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

"Nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum.

>>> Ditanya Kebijakan Fiskal, Purbaya: Aman, Enggak Usah Dijelasin Lagi!

Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," terang Misbakhun.