Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

>>> Igor Tolic Dukung Timnas Indonesia Juara AFF 2026

"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?"

tanya Puan dalam rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan.

Poin-Poin Utama UU PFII

Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan, kegiatan usaha sektor keuangan dan penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Bab 1 mengatur ketentuan umum, termasuk definisi dan asas penyelenggaraan PFII.

Bab 2 mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.

Bab 3 mengatur kegiatan usaha di PFII, baik sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun sektor lainnya.

>>> Polisi Tangkap Lagi 4 Tersangka Pemerkosa Remaja Sampang, 10 Buron

Bab 4 mengatur kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, meliputi pendelegasian kewenangan dari presiden ke gubernur PFII, dewan PFII, LP PFII, LPJK PFII, akuntabilitas, dan pengaturan lebih lanjut dalam perpres.

Bab 5 mengatur lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Bab 6 mengatur pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, termasuk kewenangan, susunan, hukum acara, dan anggaran yang bersumber dari LP PFII.

Bab 7 mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII.

Bab 8 mengatur fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, terdiri dari sembilan bagian yang mencakup pajak penghasilan, PPN/PPnBM, kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, pendanaan modal awal, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, dan fasilitas khusus lainnya.

Bab 9 mengatur kekhususan PFII terkait bahasa hukum, perizinan, penggunaan valas, dan transaksi keuangan.

>>> Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Versi Keluarga

Bab 10 merupakan ketentuan penutup yang mengatur pengecualian peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.