DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Ini Isinya
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
>>> Igor Tolic Dukung Timnas Indonesia Juara AFF 2026
"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?"
tanya Puan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan.
Poin-Poin Utama UU PFII
Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan, kegiatan usaha sektor keuangan dan penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Bab 1 mengatur ketentuan umum, termasuk definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
Bab 2 mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
Bab 3 mengatur kegiatan usaha di PFII, baik sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun sektor lainnya.
>>> Polisi Tangkap Lagi 4 Tersangka Pemerkosa Remaja Sampang, 10 Buron
Bab 4 mengatur kelembagaan yang terdiri dari enam bagian, meliputi pendelegasian kewenangan dari presiden ke gubernur PFII, dewan PFII, LP PFII, LPJK PFII, akuntabilitas, dan pengaturan lebih lanjut dalam perpres.
Bab 5 mengatur lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Bab 6 mengatur pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, termasuk kewenangan, susunan, hukum acara, dan anggaran yang bersumber dari LP PFII.
Bab 7 mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII.
Bab 8 mengatur fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, terdiri dari sembilan bagian yang mencakup pajak penghasilan, PPN/PPnBM, kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, pendanaan modal awal, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, dan fasilitas khusus lainnya.
Bab 9 mengatur kekhususan PFII terkait bahasa hukum, perizinan, penggunaan valas, dan transaksi keuangan.
>>> Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Versi Keluarga
Bab 10 merupakan ketentuan penutup yang mengatur pengecualian peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







