Komisi XI DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

>>> Jurnalis Spanyol Kecam Argentina Usai Final Piala Dunia 2026

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri 291 anggota dari seluruh fraksi. Puan mengetok palu setelah menanyakan persetujuan kepada anggota dewan.

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?"

ujar Puan dalam rapat. Seluruh anggota DPR menjawab setuju.

>>> Samsung Galaxy S26 FE dan Galaxy Tab S12 Muncul di Daftar Google, Siap Rilis September

Draf Final RUU PFII

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf aturan yang disepakati bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I.

Ketua Panja RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan draf final terdiri atas 10 bab dan 73 pasal.

"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," jelas Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).

>>> Selisih Umur Winona Araminta dan Kevin Indiwan Berapa? Inilah Biodaya TikToker Banyuwangi yang Sempat Agnostik Kini Resmi Menikah

Ruang lingkup pengaturan RUU PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, kekhususan PFII, serta ketentuan penutup.