Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai izin usaha pertambangan (IUP) tidak menghapus skema pemberian prioritas kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Pemerintah hanya diminta memperbaiki mekanisme agar lebih transparan dan akuntabel.
>>> Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Prabowo Diuntungkan
Bahlil mengatakan akan segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut.
"Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada.
Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Menurut Bahlil, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas IUP. Mahkamah hanya mengharuskan proses penilaiannya dilakukan dengan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Jadi tetap diberikan prioritas.
Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.
Bahlil juga menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya kepada sejumlah ormas maupun pihak lain.
"Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan.
Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel.
>>> DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," ujarnya.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







