Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai izin usaha pertambangan (IUP) tidak menghapus skema pemberian prioritas kepada perguruan tinggi, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pemerintah hanya diminta memperbaiki mekanisme agar lebih transparan dan akuntabel.

>>> Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Prabowo Diuntungkan

Bahlil mengatakan akan segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai tindak lanjut.

"Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada.

Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Menurut Bahlil, putusan MK tidak membatalkan kebijakan pemberian prioritas IUP. Mahkamah hanya mengharuskan proses penilaiannya dilakukan dengan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Jadi tetap diberikan prioritas.

Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.

Bahlil juga menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan sebelumnya kepada sejumlah ormas maupun pihak lain.

"Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan.

Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel.

>>> DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang

Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," ujarnya.