Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menggugurkan penunjukan yang sudah diberikan sebelumnya.

"Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

>>> Skuad Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup Berubah: Doni Keluar

Ia menegaskan tidak ada badan yang sebelumnya ditunjuk memegang IUP yang kini dibatalkan akibat putusan MK. "Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir.

Jadi enggak ada masalah," katanya.

Bahlil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu berniat baik agar pengelolaan tambang menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Ia juga menyatakan tengah mempersiapkan aturan turunan untuk menindaklanjuti putusan MK. "Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar dia.

MK melalui putusannya menyatakan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.

>>> Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia, 4 Orang Terjebak dan 2 Luka

Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.

Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang dalam UU Minerba.

Para pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dianggap dapat disalahtafsirkan.

>>> Kemenpora: Anggaran Cabor Prioritas di Asian Games 2026 Sudah Cair

Dengan putusan ini, frasa tersebut harus dinilai melalui mekanisme objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh diartikan sebagai penunjukan langsung.