Bahlil: Putusan MK Tak Gugurkan IUP Ormas dan Kampus
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menggugurkan penunjukan yang sudah diberikan sebelumnya.
"Enggak, enggak ada dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
>>> Skuad Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup Berubah: Doni Keluar
Ia menegaskan tidak ada badan yang sebelumnya ditunjuk memegang IUP yang kini dibatalkan akibat putusan MK. "Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir.
Jadi enggak ada masalah," katanya.
Bahlil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu berniat baik agar pengelolaan tambang menjadi lebih akuntabel dan transparan.
Ia juga menyatakan tengah mempersiapkan aturan turunan untuk menindaklanjuti putusan MK. "Makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," ujar dia.
MK melalui putusannya menyatakan pemberian IUP bagi perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung.
>>> Ledakan di Rumah Mewah Grand Polonia, 4 Orang Terjebak dan 2 Luka
Pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas dengan penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.
Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua mahasiswa.
Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas dan lelang wilayah tambang dalam UU Minerba.
Para pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dianggap dapat disalahtafsirkan.
>>> Kemenpora: Anggaran Cabor Prioritas di Asian Games 2026 Sudah Cair
Dengan putusan ini, frasa tersebut harus dinilai melalui mekanisme objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh diartikan sebagai penunjukan langsung.
Update Terbaru
KABAR DUKA! Kevin Keegan Legenda Sepakbola Inggris Meninggal Dunia di Usai 75 Tahun pada Selasa, 21 Juli 2026
Selasa / 21-07-2026, 11:43 WIB
7 Ciri Orang dengan Empati Tinggi, Lebih dari Sekadar Memahami Perasaan
Selasa / 21-07-2026, 11:43 WIB
Sering Minum Kopi, Ketahui Manfaat dan Risikonya
Selasa / 21-07-2026, 11:43 WIB
Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Prabowo Diuntungkan
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi Undang-Undang
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Jurnalis Spanyol Kecam Argentina Usai Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Samsung Galaxy S26 FE dan Galaxy Tab S12 Muncul di Daftar Google, Siap Rilis September
Selasa / 21-07-2026, 11:42 WIB
Kejutan Pahit di Tengah Tahun 2026: IU Batalkan Konser Stadion Goyang dan Tunda Comeback, Ini Penjelasan Medis Lengkapnya
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Lenny Kravitz Bongkar Rahasia Pinggang 71 Cm di Usia 62, Baru Makan Jam 4 Sore
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp850 Miliar Akibat Investasi di eFishery
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Ribuan Polisi Kawal Demo di Jakarta Pusat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan
Selasa / 21-07-2026, 11:38 WIB
Petugas Kesulitan Evakuasi Dua Korban di Reruntuhan Rumah Grand Polonia
Selasa / 21-07-2026, 11:35 WIB







