Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "dengan cara prioritas" tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Pemberian prioritas harus dilakukan melalui mekanisme penilaian dengan parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," kata Enny.

MK juga mengingatkan agar keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan tidak mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Menurut Mahkamah, kampus tidak boleh terjebak menjadi pengelola bisnis tambang hingga mengabaikan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian.

>>> Jurnalis Spanyol Kecam Argentina Usai Final Piala Dunia 2026

Mahkamah menegaskan pemberian prioritas IUP tetap dimungkinkan, tetapi wajib melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui penunjukan langsung.