Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital dan kunjungan langsung ke lapangan.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

>>> Ramalan Zodiak 19 Juli: Taurus Lebih Peduli, Gemini Perlu Mengalah

Dalam aturan tersebut, DJP menerapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi, yaitu pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.

Metode Pengawasan Lapangan dan Non-Lapangan

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, hingga tempat praktik pekerjaan bebas milik wajib pajak maupun pihak terkait.

Langkah ini bertujuan menemukan subjek dan objek pajak yang perlu diawasi.

Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan tanpa kunjungan langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi.

>>> Pertandingan Dodgers vs Yankees Ditunda karena Hujan Deras

DJP menggunakan pendekatan seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Di sisi lain, pengawasan berbasis teknologi meliputi remote sensing, web scraping, dan informasi dari berbagai media.

DJP juga melakukan analisis ilmiah melalui penelaahan jurnal, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, hingga taxation partnership.

>>> Diskusi Data-Driven Sydney Batch dan Stacey Abrams di Raleigh Disambut Antusias

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," demikian bunyi surat edaran tersebut.