>>> Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Herman mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan investor asing sebagai target utama pengembangan PFII. Meski demikian, investor domestik tetap dapat berinvestasi selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri), ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Jadi tidak semuanya bisa masuk ke sana.

Sama seperti financial center di Dubai, juga ada ketentuannya," kata Herman.

Menurut Herman, fokus pada investor asing diperlukan agar target penghimpunan investasi di PFII tercapai.

Jika hanya mengandalkan modal dalam negeri, kapasitas pendanaan dinilai tidak cukup untuk mendorong kawasan tersebut menjadi pusat keuangan internasional.

"Prinsipnya ini adalah suatu wilayah yang ditujukan untuk menarik dana asing.

Jadi kuncinya adalah investor asing, karena kalau kita mengandalkan investor domestik saja, kuenya ya segitu-gitu saja," ujar Herman.

Herman menambahkan, pembahasan berbagai insentif fiskal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII masih menunggu pengesahan pada rapat paripurna DPR.

Selain insentif PPh, beleid tersebut juga mencakup ketentuan PPN, PPnBM, hingga bea masuk.

Besaran investasi minimum yang menjadi syarat memperoleh fasilitas fiskal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

>>> Purbaya: Lembaga Pemeringkat Terlalu Dini Menilai Ekonomi RI

Herman menilai daya saing pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak, tetapi juga oleh kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi investor.