Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati langkah pemerintah yang membebankan mekanisme pemungutan pajak 0,5 persen kepada pihak aplikator.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyebut kebijakan ini tidak melahirkan jenis beban perpajakan baru, melainkan hanya menggeser sistem pemungutannya.

Namun, implementasi aturan di sektor digital masih menghadapi kendala teknis dan tata kelola administrasi.

"Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai.

Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual," kata Budi Primawan.

>>> IHSG Melemah ke Level 6172, Saham Big Caps Tertekan

Budi Primawan menambahkan bahwa ekosistem ekonomi digital, terutama pelaku UMKM, membutuhkan ruang sosialisasi serta masa transisi yang cukup panjang.

Berdasarkan konsensus bersama para pengelola platform, pelaku industri marketplace memerlukan waktu persiapan minimal satu tahun.

Penarikan pajak berpotensi memicu pedagang melimpahkan beban pengeluaran kepada konsumen, tergantung strategi bisnis masing-masing penjual.

Syarat Pertumbuhan Ekonomi dan Kriteria Pembebasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menganalisis indikator daya beli masyarakat serta realisasi pertumbuhan ekonomi sebelum mengeksekusi aturan ini.

Purbaya memberikan sinyal bahwa penerapan regulasi akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka di atas 6 persen berturut-turut.

"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain.

Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026).

Purbaya menekankan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dan menunggu rilis data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dari Badan Pusat Statistik.