"Kita lihat [hasil pertumbuhan ekonomi], enggak langsung jeder [diberlakukan], kan kita lihat dulu, kita analisa seperti apa kondisinya.

Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," ujar Purbaya.

Sesuai ketentuan regulasi, aturan wajib pungut ini akan menyasar seluruh pedagang lokal di platform elektronik maupun marketplace asing yang memenuhi kriteria Ditjen Pajak.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi beromzet maksimal Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan dengan menyetor surat pernyataan omzet ke pihak marketplace.

Pelaku usaha wajib memberikan laporan lewat surat pernyataan kepada pengelola platform jika omzet usaha telah melampaui ambang batas Rp500 juta.

Pemerintah juga merinci sejumlah objek yang tidak dikenai pungutan PPh 0,5 persen di dalam Pasal 10 PMK Nomor 37 Tahun 2025.

>>> Amanda Manopo Alami Hip Dips Saat Hamil, Ini Penyebab dan Cara Menanganinya

Pengecualian berlaku bagi pedagang beromzet di bawah Rp500 juta, penjual pulsa, penjual kartu perdana, pedagang emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.