Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Selalu Bebas Pajak, Ini Batasnya
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, tidak semua pencairan dana JHT bebas dari potongan pajak.
>>> Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat REHAB 3.0, Bisa Harian hingga Bulanan
Pencairan JHT berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Aturan ini mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, pesangon, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Batas Saldo Bebas Pajak
Peserta dengan total saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat mencairkan dana. Dana tersebut dapat diterima secara penuh tanpa potongan.
Jika saldo melebihi Rp50 juta, pajak hanya dikenakan pada nilai kelebihan, bukan seluruh saldo. Tarif PPh Final yang berlaku adalah 5 persen.
Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta, baik yang memiliki NPWP maupun belum.
>>> Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
Contoh Perhitungan Pajak
Misalnya, peserta memiliki saldo JHT Rp60 juta dan mencairkan penuh untuk pertama kali.
Perhitungannya: total saldo Rp60 juta, batas bebas pajak Rp50 juta, selisih kena pajak Rp10 juta, tarif 5 persen, sehingga pajak Rp500.000.
Dana bersih yang diterima Rp59.500.000.
Pajak Progresif untuk Pencairan Sebagian
Peserta yang pernah mengambil sebagian saldo (10% atau 30%) lalu mencairkan sisa setelah dua tahun akan dikenakan tarif pajak progresif.
Tarifnya: hingga Rp60 juta 5%, Rp60-250 juta 15%, Rp250-500 juta 25%, Rp500 juta-Rp5 miliar 30%, dan di atas Rp5 miliar 35%.
>>> Konsumsi Token LLM China Tembus 100 Triliun per Hari, AI Makin Laku Keras
Besaran pajak disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan.
Update Terbaru
'I Will Find You' Jadi Debut Seri Terbesar Netflix di 2026 dengan 24 Juta Penonton
Rabu / 24-06-2026, 18:42 WIB
Azure Striker Gunvolt Trilogy Enhanced Rilis Oktober 2026 untuk Switch 2
Rabu / 24-06-2026, 18:42 WIB
PART 2! Video Gek Diah Sampaikan Klarifikasi soal Video Viral, Minta Publik Hentikan Penyebaran Konten
Rabu / 24-06-2026, 18:40 WIB
Netflix Rilis 'Unhinged', Game Horor yang Bisa Diselesaikan dalam 40 Menit
Rabu / 24-06-2026, 18:40 WIB
Martin dan James CORTIS Debut di Paris Fashion Week, Hadiri Show Saint Laurent
Rabu / 24-06-2026, 18:40 WIB
Rumah di Pennsylvania Dipenuhi Ratusan Merpati, Kondisinya Memprihatinkan
Rabu / 24-06-2026, 18:40 WIB
Gek Diah Bali Buka Suara soal Video Viral, Kolom Komentar Instagram Ditutup
Rabu / 24-06-2026, 18:35 WIB
Mantan Istri Taufik Hidayat Ungkap Pernikahan Hanya Bertahan Dua Pekan Saat Sedang Hamil
Rabu / 24-06-2026, 18:33 WIB
80 Nama Bayi Perempuan Bermakna Rezeki, Islami dan Cantik
Rabu / 24-06-2026, 18:28 WIB
Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Lewat Fitur DANA Cicil
Rabu / 24-06-2026, 18:28 WIB
Dadang Pilih Uang Sayembara Rp250 Juta untuk Korban setelah Dampingi Taufik Hidayat Menyerahkan Diri
Rabu / 24-06-2026, 18:26 WIB
Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
Rabu / 24-06-2026, 18:24 WIB
Anti-Apek! 4 Parfum Pria Paling Segar Buat Dipakai Gym dan Olahraga Outdoor
Rabu / 24-06-2026, 18:24 WIB
Konflik Pascacerai Memanas, Jordi Onsu Singgung Rahasia Besar Ruben Onsu
Rabu / 24-06-2026, 18:22 WIB






