Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, tidak semua pencairan dana JHT bebas dari potongan pajak.

in1

>>> Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat REHAB 3.0, Bisa Harian hingga Bulanan

Pencairan JHT berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Aturan ini mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, pesangon, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Batas Saldo Bebas Pajak

Peserta dengan total saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak saat mencairkan dana. Dana tersebut dapat diterima secara penuh tanpa potongan.

Jika saldo melebihi Rp50 juta, pajak hanya dikenakan pada nilai kelebihan, bukan seluruh saldo. Tarif PPh Final yang berlaku adalah 5 persen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua peserta, baik yang memiliki NPWP maupun belum.

>>> Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Contoh Perhitungan Pajak

Misalnya, peserta memiliki saldo JHT Rp60 juta dan mencairkan penuh untuk pertama kali.

Perhitungannya: total saldo Rp60 juta, batas bebas pajak Rp50 juta, selisih kena pajak Rp10 juta, tarif 5 persen, sehingga pajak Rp500.000.

Dana bersih yang diterima Rp59.500.000.

Pajak Progresif untuk Pencairan Sebagian

Peserta yang pernah mengambil sebagian saldo (10% atau 30%) lalu mencairkan sisa setelah dua tahun akan dikenakan tarif pajak progresif.

Tarifnya: hingga Rp60 juta 5%, Rp60-250 juta 15%, Rp250-500 juta 25%, Rp500 juta-Rp5 miliar 30%, dan di atas Rp5 miliar 35%.

>>> Konsumsi Token LLM China Tembus 100 Triliun per Hari, AI Makin Laku Keras

Besaran pajak disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan.