BPJS Kesehatan meluncurkan program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.

Program ini memungkinkan pembayaran secara cicilan dengan nominal yang lebih ringan.

in1

>>> Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK

Peserta kini dapat memilih skema pembayaran harian, mingguan, atau bulanan sesuai kemampuan keuangan.

REHAB 3.0 ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Fleksibilitas Pembayaran dan Tenor Cicilan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menyatakan bahwa REHAB 3.0 merupakan bagian dari Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi.

Inovasi ini sejalan dengan nilai INISIATIF yang mengedepankan integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif.

Perubahan utama pada REHAB 3.0 adalah pilihan metode pembayaran yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya hanya bisa bulanan, kini peserta dapat membayar secara harian atau mingguan.

Seluruh transaksi dilakukan melalui nomor Virtual Account (VA) khusus REHAB. Selama masa cicilan, VA reguler dinonaktifkan sementara dan akan aktif kembali setelah tunggakan lunas.

Peserta wajib melakukan pengaturan tagihan melalui microsite REHAB sebelum mulai mencicil. Minimal cicilan harian adalah Rp10.000 per transaksi, dan tenor maksimal 12 bulan.

>>> Konsumsi Token LLM China Tembus 100 Triliun per Hari, AI Makin Laku Keras

Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Mohammad Nurul Syafyuddin, menjelaskan bahwa jika sisa tunggakan di bawah Rp10.000, peserta cukup membayar sesuai nominal yang tersisa.

Status Kepesertaan dan Pembatasan Selama Cicilan

Dana yang dibayarkan selama cicilan tidak langsung dianggap sebagai pelunasan. Dana akan didistribusikan setelah seluruh kewajiban selesai atau tenor berakhir.