Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi yang termasuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Scaling gigi adalah prosedur nonoperasi menggunakan alat ultrasonic scaler untuk membersihkan plak dan karang gigi.

in1

>>> Band Reruntuh Harap Venue Musik Makin Banyak di HUT ke-499 Jakarta

Tindakan ini bertujuan menjaga kesehatan rongga mulut dan mengurangi risiko penyakit gigi dan gusi.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa layanan scaling gigi dijamin selama ada indikasi medis.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan di media sosial.

Pemeriksaan dan tindakan scaling harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Peserta tidak bisa mengajukan scaling gigi gratis hanya untuk tujuan estetika atau membersihkan karang gigi tanpa keluhan medis.

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak termasuk manfaat yang dijamin.

Syarat Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Agar biaya scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan.

>>> Dispar Kaltim Paparkan Pesona Terintegrasi Danau Jempang

Pertama, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif. Kedua, mendapatkan pemeriksaan di FKTP yang terdaftar.

Ketiga, memiliki indikasi medis seperti gingivitis atau peradangan gusi. Keempat, tindakan scaling direkomendasikan oleh dokter gigi setelah pemeriksaan.

Kelima, layanan dapat dijamin maksimal satu kali dalam dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti prosedur berikut.