Datangi FKTP yang terdaftar seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lakukan administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau identitas kepesertaan yang aktif.

Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan indikasi medis yang memenuhi syarat, tindakan scaling dapat dilakukan tanpa biaya tambahan.

in1

Apabila dokter menemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis, pasien akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

>>> Abu Bakar Ba'asyir Hadiri Milad Seabad Gontor, Apresiasi Kiprah Pesantren

Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh layanan scaling gigi gratis selama tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan semata-mata untuk tujuan estetika.