Atas dasar itu, Mirah mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak atas pencairan JHT.

Aspirasi juga meminta adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial pekerja.

in1

"Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban," ujar Mirah.

Usulan tersebut mencuat setelah ramai pembahasan mengenai pajak atas pencairan JHT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian saldo di atas Rp50 juta.

>>> Google Wallet Kini Bisa Lacak Paket Pesanan Anda

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah lebih dari dua tahun, penghasilan dari JHT dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.