"Kalau ini semua tidak diperbolehkan, rokok dari perusahaan A dan B sama rasa. Hanya menggulung tembakau dan dikasih di kertas.

Sama dengan tingwe (linting sendiri). Tidak ada tambahan apa-apa," kata dia.

in1

Lebih lanjut, Merrijantij mengungkapkan Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 untuk menekan penjualan rokok ilegal.

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, sebanyak 13,9 persen cukai berpotensi hilang dari negara, atau mencapai Rp31 triliun.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur mesin, distribusi kertas, dan filter agar memudahkan produsen memproses rokok legal di Indonesia.

"Mesin-mesin pelinting akan diatur dan diperketat. Distribusi kertas juga akan kita coba.

>>> Pesilat Ambon Raih Prestasi Perdana di Pencak Silat Piala Presiden

Kertas sudah masuk SNI wajib. Selanjutnya filter juga akan diatur," ungkap Merrijantij.