Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya atau diberhentikan Presiden Prabowo Subianto.

Desakan itu terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

>>> Iran Tegas: Selat Hormuz Tetap Ditutup hingga AS Penuhi Semua Syarat Teheran

Langkah IPW tersebut menuai sorotan. Aktivis kemasyarakatan Nicho Silalahi menilai desakan itu salah sasaran.

Menurut Nicho, IPW seharusnya mendesak pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai Polri gagal menindaklanjuti kasus Febrie.

"Mangkin kelihatan kalau IPW ini cuma sebatas anak main dari Polri," tulis Nicho di akun X pribadinya, Kamis (16/7).

Ia menyebut Polri menyerahkan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan RI sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pernyataan sikap agar Burhanuddin mundur atau dicopot.

>>> Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Pusat Penyaluran Bansos dan Barang Subsidi

Hal ini menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri.

IPW menilai dugaan korupsi yang menjerat Febrie terjadi saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pimpinan Korps Adhyaksa.

Karena itu, Burhanuddin dianggap tidak bisa lepas tangan atas pengawasan internal institusinya.

"Kedua, karena kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya.

Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).

>>> Rumor Perceraian Song Joong Ki Dipicu Video Rekayasa AI

Menurut IPW, pergantian pimpinan di Kejaksaan Agung diperlukan agar penanganan perkara Febrie berjalan transparan, adil, dan bebas dari hambatan psikologis maupun struktural antarlembaga.