Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo angkat bicara soal mutasi pegawai yang viral dan menuai polemik.

Mutasi tersebut dikritik publik karena diduga terkait bocornya surat internal berisi perjalanan dinas dirinya ke Amerika Serikat.

>>> AS Ikut Tembaki Kapal Tanker di Dekat Selat Hormuz, Ada Apa?

Dody membantah keras dugaan tersebut. "Nggak ada, nggak ada itu mah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (15/7).

Ia mengakui mutasi memang terjadi di lingkungan Kementerian PU. Menurutnya, hal itu wajar dalam organisasi, apalagi jumlah pegawai mencapai 38.600 orang.

"Mutasi. Mutasi kan biasa aja.

Orang pegawai gue 38.600 masa enggak boleh mutasi?" ujarnya.

Sayembara Umrah untuk Buktikan Tuduhan Nepotisme

Dody juga menanggapi isu penempatan Aisyah Zakiyyah yang dituding sebagai keponakannya sebagai komisaris di BUMN konstruksi. Ia menantang publik membuktikan tuduhan itu.

"Gue kasih sayembara, kalau lu bisa buktikan, gue kasih lu umrah, sekeluarga lu semua," jawab Dody saat dicecar wartawan.

>>> Fenomena SDN Minim Murid, Komisi X DPR Beri Catatan Buat Pemerintah

Saat diminta penegasan apakah Aisyah bukan keponakannya, Dody tidak menjawab gamblang. "Ya lu pikir sendiri lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PU memastikan tidak ada penggunaan uang negara untuk membiayai anggota keluarga Dody dalam kunjungan ke AS.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan surat yang beredar adalah dokumen administrasi untuk pengurusan visa.

"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi.

Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegas Apri dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

>>> Luke Vickery Resmi Ambil Sumpah WNI, Satu Langkah Lagi Bela Timnas Indonesia

Terkait beredarnya dokumen internal, Kementerian PU sedang melakukan penelusuran untuk mengetahui sumber kebocoran. Jika terbukti dari internal dan melanggar ketentuan, akan dilakukan penindakan sesuai peraturan.