Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurutnya, aturan tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

>>> Vokalis Beartooth Caleb Shomo Umumkan Dirinya Gay, Istri Ajukan Cerai

Kebijakan ini juga selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengatakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Hal ini terutama untuk melindungi mereka dari paparan konten berbahaya dan dampak negatif penggunaan internet.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan mengurangi risiko seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

>>> Komponen BYD Tang Terlepas Saat Terjang Banjir, Ini Klarifikasi Pabrikan

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas.

Regulasi itu mewajibkan platform digital yang tergolong berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.