Anak Sekolah Tak Lagi Bebas Bawa HP, Ini Aturan Terbarunya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membatasi penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
>>> Wuling Capai 200 Ribu Unit Produksi dalam 9 Tahun di Indonesia
Pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Implementasi dan Ruang Lingkup Aturan
Agar segera diterapkan, aturan ini telah disebar ke setiap sekolah oleh Kemendikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur penggunaan smartphone secara bijak dan edukatif.
Pembatasan berlaku selama proses kegiatan belajar berlangsung di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Penggunaan smartphone akan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
>>> Cara Dapat Saldo Rp900 dari Coin Jam untuk Pengguna Baru 2026
Alasan Utama Pembatasan HP di Sekolah
Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu pendorong utama pembatasan ini adalah tingginya screen time masyarakat Indonesia yang mencapai rata-rata 7 jam 32 menit per hari.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk melindungi kesehatan mental serta mencegah adiksi smartphone sejak dini.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital.
Komdigi juga telah mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur, termasuk verifikasi usia dan persetujuan orang tua untuk platform berisiko tinggi.
Ancaman yang mengintai anak dan remaja di media sosial antara lain kontak tidak diinginkan dari orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental.
>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 17 - 19 Juli 2026
Meutya juga mengingatkan tentang ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, serta disinformasi.
Update Terbaru
Chris Geere, Pemeran Jimmy di 'You're The Worst', Kini di Usia 40-an
Kamis / 16-07-2026, 14:28 WIB
Momen Lucu Messi Cs Temukan Botol Contekan Penalti Pickford
Kamis / 16-07-2026, 14:28 WIB
Simulasi Cicilan New Hilux, Termurah Rp10 Jutaan per Bulan
Kamis / 16-07-2026, 14:28 WIB
Cara Bikin Akun SIAPKerja untuk Daftar Magang Kemnaker, Bisa Lewat HP
Kamis / 16-07-2026, 14:28 WIB
Tito Sebut Biaya Kampanye Mahal dan Gaji Kecil Picu Korupsi Kepala Daerah
Kamis / 16-07-2026, 14:28 WIB
Barang Amazon untuk Packing Cerdas saat Liburan Musim Panas
Kamis / 16-07-2026, 14:26 WIB
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Perkuat Kemitraan Strategis
Kamis / 16-07-2026, 14:26 WIB
Spanyol ke Final Piala Dunia, Rumah Lamine Yamal Jadi Sasaran Maling
Kamis / 16-07-2026, 14:26 WIB
Hal Williams, Pemeran Smitty di 'Sanford and Son', Meninggal di Usia 91
Kamis / 16-07-2026, 14:22 WIB
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Direktur Klub Ungkap Alasan Rekrut Bek Timnas Indonesia
Kamis / 16-07-2026, 14:21 WIB
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
Kamis / 16-07-2026, 14:21 WIB
Wakil Bahlil Bantah Antrean SPBU Akibat BBM Langka
Kamis / 16-07-2026, 14:21 WIB
Menkop Buka Suara soal Isu Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T
Kamis / 16-07-2026, 14:21 WIB
Bima Arya Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi bagi Kepala Daerah
Kamis / 16-07-2026, 14:21 WIB







