Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi SIM card baru dengan verifikasi wajah.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan data tersebut merupakan akumulasi sejak uji coba pada Januari hingga penerapan resmi pada 1 Juli 2026.

>>> Diduga Ulah Mafia Tanah, Lahan Mbah Lanjar Beralih Nama Sejak 2010

"Dalam Januari sampai Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik ini," kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Registrasi biometrik dilakukan dengan mencocokkan data melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berbeda dengan perbankan, operator seluler tidak diperkenankan menyimpan data biometrik pelanggan.

Tujuan Registrasi Biometrik

Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas pelanggan seluler dan mencegah kejahatan siber, termasuk mempersempit praktik judi online.

>>> Taktik Parkir Bus Kepagian: Blunder Fatal Thomas Tuchel yang Hancurkan Mimpi Timnas Inggris di Tangan Argentina pada Piala Dunia 2026

Meutya menegaskan pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan pemilik identitas yang sah.

Ia juga menyebut kebocoran data dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

Akibatnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat berpotensi digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Meutya mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik di operator seluler masing-masing untuk meminimalkan penyalahgunaan identitas.

>>> Apa Itu Blok Masela yang Groundbreaking Hari Ini Usai 28 Tahun Mandek?

Registrasi SIM card dengan verifikasi wajah merupakan pengembangan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan data NIK dan nomor kartu keluarga (KK).