Seorang lansia bernama Lanjarsari alias Mbah Lanjar (70) terancam kehilangan dua bidang tanah warisan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peralihan sertifikat tanpa sepengetahuan diduga merupakan ulah mafia tanah.

>>> Taktik Parkir Bus Kepagian: Blunder Fatal Thomas Tuchel yang Hancurkan Mimpi Timnas Inggris di Tangan Argentina pada Piala Dunia 2026

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menelusuri dan menemukan bahwa sertifikat hak milik atas dua bidang tanah milik keluarga Lanjarsari telah beralih nama tanpa sepengetahuan ahli waris.

Kedua lahan beserta bangunan itu merupakan warisan Mbah Lanjar dari mendiang suaminya, Komaridin. Sertifikat hak milik (SHM) atas aset di Maguwoharjo dan Wedomartani diduga digelapkan.

Tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat telah beralih nama ke seseorang berinisial PW dan diagunkan ke bank. Plt.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya mengumpulkan dokumen warkah terkait peralihan tersebut.

Hasil penelusuran menunjukkan Sertifikat M 4481 atas tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan Sertifikat M 11341 atas tanah 274 meter persegi di Wedomartani telah beralih atas nama PW.

Semula kedua sertifikat itu atas nama Komaridin.

Dicky menjelaskan peralihan pertama terjadi pada 2010 untuk tanah Maguwoharjo, sedangkan tanah Wedomartani beralih pada 2011.

Proses peralihan melalui Akta Jual Beli (AJB), namun detail prosedurnya akan didalami bersama penyelidikan Polda DIY.

Dicky juga mengungkap adanya catatan hak tanggungan pada masing-masing sertifikat, yakni tahun 2015 untuk aset Wedomartani dan 2017 untuk Maguwoharjo.

Kantor Pertanahan Sleman berkomitmen transparan dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang.

>>> Apa Itu Blok Masela yang Groundbreaking Hari Ini Usai 28 Tahun Mandek?