Sebelumnya, Mbah Lanjar terancam kehilangan dua bidang tanah warisan di Sleman.

Aset tersebut diduga menjadi korban praktik mafia tanah setelah sertifikat beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga dan dijadikan agunan bank.

Kasus ini didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY).

Menurut pendamping hukum, kedua tanah diduga dialihkan melalui perbuatan melawan hukum sehingga merugikan ahli waris.

Keluarga baru mengetahui persoalan setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada Mei 2024.

Surat itu mengungkap bahwa kedua sertifikat telah dijaminkan, padahal keluarga mengaku tidak pernah mengetahui atau menyetujui proses jual beli maupun peralihan hak.

Berdasarkan penelusuran keluarga, sertifikat sebelumnya dipinjam seorang kenalan Komaridin berinisial PW dengan alasan keperluan usaha.

Keluarga memiliki dokumen yang ditandatangani PW yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik, namun sertifikat tak kunjung dikembalikan.

PBKH UAJY menyebut keluarga tidak pernah berniat menjual tanah dan tidak memahami adanya dokumen yang berpotensi mengalihkan hak kepemilikan.

Dari kerja sama usaha, keluarga hanya menerima pembayaran kecil yang kemudian berhenti.

Atas dugaan penipuan, keluarga melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026.

>>> Cara Daftar Magang Kemnaker Batch I 2026, Syarat, dan Jadwal Lengkap

Polda DIY membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.