Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah ketentuan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Perubahan ini membuat tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

>>> iQOO 16 Batal Meluncur di India? Ini Alasannya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa SLIK kini hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta.

Kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK.

Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica, Senin (6/7/2026).

Memperluas Akses Pembiayaan

Menurut OJK, kebijakan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mempermudah pengajuan KPR maupun pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

>>> Portronics Luncurkan CineArc 200W 5.1 Home Theatre dengan HDMI ARC

Selain mengubah batas nilai tunggakan, OJK juga mempercepat pembaruan data SLIK. Informasi kredit nasabah kini diperbarui paling lama tiga hari sehingga data yang digunakan menjadi lebih mutakhir.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut kebijakan tersebut. Ia menilai aturan baru ini akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi.

Dan ini sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo untuk Program 3 Juta Rumah," kata Maruarar.

Maruarar mengatakan selama ini banyak calon pembeli rumah gagal memperoleh KPR karena catatan di SLIK. Dengan kebijakan baru tersebut, hambatan itu diharapkan dapat berkurang.

>>> iQOO Z11 Series Segera Hadir di India, Bocoran Spesifikasi Mulai Muncul

Meski demikian, OJK menegaskan bank tetap memiliki kewenangan melakukan penilaian risiko sebelum menyetujui pengajuan kredit. Keputusan pemberian KPR tetap berada di tangan masing-masing lembaga perbankan.