Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan KB Bank.

Sebelumnya beredar kabar bahwa jumlah karyawan KB Bank berkurang lebih dari 600 orang sepanjang periode Maret 2025 hingga Maret 2026.

>>> Chase Briscoe Menangkan Balapan NASCAR Cup di Chicagoland Speedway

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihak bank wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan OJK sebelum melaksanakan kebijakan PHK.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh manajemen bank asal Korea Selatan itu.

Meskipun ada rencana PHK, OJK menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerja.

Dian menegaskan bahwa proses ini tidak boleh menimbulkan perselisihan atau konflik antara pihak KB Bank dengan para karyawannya.

"Biasanya kalau di swasta mostly, saya kira juga bank BUMN sama aja. Itu akan ada win-win solution antara pegawai dan bank.

Sejauh ini jarang ada dispute ya, apalagi dalam kondisi rasionalisasi," ungkap Dian di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dalam program rasionalisasi, bank sudah harus mengalokasikan sejumlah dana untuk kompensasi dan biaya terkait lainnya.

Lebih lanjut, Dian mengatakan KB Bank sedang melakukan program "turnaround" dari tenaga manusia ke teknologi.

Ia mencontohkan penggunaan IT yang baru agar lebih responsif terhadap permintaan kredit, terutama segmen UMKM.

>>> Babak I: Bellingham 2 Gol, Inggris Unggul Tipis 2-1 atas Meksiko

"Terus penanganan-penanganan masalah-masalah isu-isu lain juga, saya kira sudah on the track gitu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KB Bank mencatatkan penurunan karyawan dan kantor cabang secara signifikan.