Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja.

Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

>>> Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout Jawa-Sumatra

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa sebelumnya pembaruan data pelunasan kredit di SLIK memerlukan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.

Kini, pelaporan data kredit lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja.

Friderica menjelaskan percepatan ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lambatnya pengkinian informasi kredit.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung percepatan akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku UMKM dan program pembangunan tiga juta rumah.

>>> Pocketpair Sarankan Save Baru untuk Palworld 1.0 karena Ubahan Besar

Selain memangkas waktu pembaruan data, OJK juga menetapkan batas minimum nominal kredit yang dicatat dalam informasi debitur SLIK sebesar Rp1 juta.

Langkah ini bertujuan agar informasi yang digunakan dalam analisis kredit lebih relevan dan proporsional.

Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

>>> Iran Siapkan Tarif Baru di Selat Hormuz, Negara Sahabat Dapat Harga Khusus

Keputusan penyaluran pembiayaan tetap ditentukan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian masing-masing lembaga.