Kortastipidkor Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

>>> Pocketpair Sarankan Save Baru untuk Palworld 1.0 karena Ubahan Besar

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen dan analisis bukti permulaan, status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7).

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.

Sidik/63/VII/RES. 3.1.

/2026/Kortastipidkor, keduanya tertanggal 4 Juli 2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBP dan PT BRA.

Modus dan Dampak Blackout

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan sejumlah modus, antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok.

>>> Iran Siapkan Tarif Baru di Selat Hormuz, Negara Sahabat Dapat Harga Khusus

Penyimpangan ini mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Yohanes menyebut penyimpangan tersebut turut berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

"Perbuatan itu diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tuturnya.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, diterapkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

>>> Netflix Prancis Gugat Aturan Investasi Konten Lokal yang Dianggap Berlebihan

"Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucap Yohanes.