Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menegur Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebelum kepala daerah itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Bobby di Pemprov Sumut, Senin (6/7/2026).

>>> Badai Petir dan Panas Ekstrem Ancam Pantai Teluk dan Texas Timur

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumut sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten dan kota.

"Hal-hal yang kami rasa janggal dalam pelaksanaan roda pemerintahan pasti kami sampaikan," kata Bobby.

Menurut Bobby, teguran tidak selalu disampaikan secara formal. Dalam berbagai kesempatan, baik pertemuan resmi maupun informal, ia mengaku beberapa kali mengingatkan Syah Afandin.

"Baik teguran secara langsung, teguran secara halus, secara satire, ataupun teguran secara langsung, ini sebenarnya sudah kita sampaikan beberapa kali," ungkapnya.

Saat ditanya apakah teguran tersebut telah berulang kali diberikan, Bobby tidak membantah. "Ya, tadi saya sudah sampaikan," jawabnya singkat.

OTT Bupati Langkat

Syah Afandin ditangkap KPK pada Kamis (2/7/2026) di Sumut.

Ia diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebesar Rp800 juta.

>>> Haru dan Bangga, Timnas Cape Verde Disambut Meriah Pulang ke Negaranya

Uang tersebut diterima dari pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Dalam OTT, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Syah Afandin, Yaqub, Plt Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan pihak swasta Sugiarto.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar (66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp244,7 juta), serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

>>> Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, sedangkan Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c KUHP.