Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Asrul ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

>>> OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari Usai Utang Lunas

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (6/7), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah.

Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon.

Pertimbangan Hakim

Hakim mempertimbangkan dua pokok masalah, yaitu penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.

Menurut hakim, KPK telah mengumpulkan empat alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Alat bukti pertama adalah keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026.

Pemeriksaan saksi dilakukan sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan terhadap Asrul sendiri sebagai saksi pada 1 September 2025 dan 23 Januari 2026.

Kedua, keterangan ahli keuangan negara Syarkani Rudi pada 27 Oktober 2025 dan ahli pidana Hibnu Nugroho pada 17 Desember 2025.

>>> Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Picu Blackout Jawa-Sumatra

Ketiga, bukti surat berupa surat tugas BPK dan usulan percepatan kuota PT Raudah Eksati Utama tanggal 12 Februari 2024.

Keempat, bukti elektronik yang menjadi petunjuk berdasarkan Pasal 188 KUHAP juncto Pasal 26A UU Tipikor.

Hakim menegaskan bahwa dalil kuasa hukum Asrul mengenai tidak diterimanya SPDP bukan alasan penetapan tersangka tidak sah.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik putusan tersebut dan menilai hakim telah bertindak objektif serta independen.

Budi mengatakan putusan itu menegaskan penyidikan KPK telah sesuai due process of law.

KPK berkomitmen melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

Dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan berkas dan melimpahkan ke tahap penuntutan.

>>> Pocketpair Sarankan Save Baru untuk Palworld 1.0 karena Ubahan Besar

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.