Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby.

>>> Pakar IPB Ungkap Penyebab Bogor Makin Panas dan Tak Sedingin Dulu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (6/7).

"Benar. Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi melalui pesan tertulis.

Budi menyatakan akan memberikan informasi lengkap setelah upaya paksa tersebut selesai dilakukan.

"Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ucapnya.

>>> Aksi Heroik Kiper Norwegia, Tepis Penalti Brasil hingga Saves Vital

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan HPT.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> Andi Widjajanto Bantah Terlibat Demo: Saya Sedang Makan di Bundaran HI

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.