Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu.

Operasi digelar di tiga lokasi, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Ondim, KPK turut menangkap satu ASN Pemkab Langkat dan lima pihak swasta.

>>> Blue Lock Chapter 353: Spoiler dan Ringkasan Terbaru

KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka. Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Penangkapan

Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara. KPK membantah kabar penangkapan di acara APKASI.

KPK mengungkap Ondim mengetahui akan ditangkap. Ia sempat membatalkan pertemuan penerimaan uang suap yang dijadwalkan pada Rabu (1/7).

Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Ondim, Zulkifli, menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Ondim tahu ada tim KPK di Langkat.

Pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Ondim menugaskan Syahrial, mantan anggota DPRD Sumut, untuk menghubungi Yaqub.

Syahrial menyampaikan bahwa situasi memanas, sehingga kesepakatan pemberian Rp100 juta diminta diserahkan melalui dirinya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta.

Setelah itu, Syahrial menuju Binjai.

Tim KPK menghentikan kendaraan Syahrial di perjalanan dan mengamankan uang tersebut yang ditemukan di bawah jok kursi mobil.

Suap Proyek dan Temuan Platinum

Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yaqub mendapat paket proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui pengadaan langsung.

>>> Brasil Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Kalah 1-2 dari Norwegia

Di Dinas Pendidikan terdapat 80 paket pekerjaan senilai total Rp9,5 miliar, dan di Disperkim 5 paket senilai Rp748 juta.