Ondim meminta fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari proyek Disperkim. Disepakati fee Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam.

Ondim telah menerima uang suap Rp800 juta sejak 2025.

Pemberian pertama Rp500 juta pada 2025 melalui sopir Zulkifli, kemudian Rp150 juta pada Mei 2025, dan Rp150 juta pada April 2026.

Pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp300 juta, namun Yaqub hanya sanggup memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026.

Dalam penggeledahan, KPK menemukan 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram di mobil Ondim. Nilai per keping diperkirakan Rp900 juta, total sekitar Rp40 miliar.

Penyidik akan meminta klarifikasi asal-usul platinum dan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya. Selain platinum, disita uang tunai Rp100 juta dan valuta asing senilai Rp1,22 miliar.

Ondim disangkakan Pasal 12 huruf a atau d dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Yaqub disangkakan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP jo.

>>> Ramalan Zodiak 6 Juli 2026: Taurus Beruntung, Zodiak Lain Perlu Sabar

UU Penyesuaian Pidana.