Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih banyak anak di bawah 16 tahun yang memalsukan usia untuk mengakses media sosial.

Temuan ini menjadi tantangan utama dalam penerapan aturan PP Tunas.

>>> Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Praktis dan Bebas Denda

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak memalsukan usia agar tetap bisa mengakses platform digital.

Mereka melakukan ini untuk menghindari pembatasan usia.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.

Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7).

Praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP Tunas karena proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem masing-masing platform digital.

Pemerintah pun meminta platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform, karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki.

Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," jelas Nezar.

Menurutnya, sejumlah platform sudah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat.

>>> Shopee Belanja Instant 1 Jam, Andalan Baru Kaum Sibuk Anti Ribet

Dengan memanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga milik anak di bawah umur, termasuk saat mengakses konten yang tidak sesuai usia.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan.

Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," ujar dia.

Nezar juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam melindungi anak di ruang digital.