Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menghadapi tantangan awal.

Salah satu tantangan terbesar adalah masih banyak anak yang memalsukan usia saat membuat akun media sosial untuk menghindari pembatasan.

>>> Jamkrindo Syariah Edukasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026 Banjarmasin

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial.

Ini sudah umum terjadi," ujar Wamen Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (04/07/2026).

Menurut Wamen Nezar, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.

Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki.

Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.

Wamen Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat.

Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.

>>> Pramono Anung Siapkan Program Beasiswa 'LPDP Lokal' Jakarta Mulai 2027

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan.