Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu perdana seluler prabayar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, seluruh pelanggan baru di Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan data biometrik.

>>> 4 HP Samsung Galaxy A Series Termurah Juli 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menutup celah registrasi ilegal menggunakan identitas milik orang lain.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain," ujarnya di Jakarta.

Mekanisme Registrasi untuk WNI, WNA, dan Anak-anak

Proses pendaftaran identitas biometrik dirancang aman dan ringkas. WNI cukup menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan nomor KK.

WNA perlu menyertakan nomor pelanggan, paspor atau dokumen izin tinggal, serta pemindaian wajah.

Bagi calon pelanggan di bawah 17 tahun yang belum memiliki data biometrik mandiri, pencocokan data akan diselaraskan dengan basis data biometrik kepala keluarga di KK.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di gerai resmi operator atau secara mandiri melalui aplikasi dan situs web resmi.

Komdigi mengklaim uji coba digital menunjukkan proses pemindaian wajah mandiri selesai dalam waktu kurang dari satu menit.

Sebagai jaminan privasi, pemerintah mewajibkan sistem pengenalan wajah operator memenuhi sertifikasi global ISO/IEC 30107-3 terkait Presentation Attack Detection (PAD) dan ISO 27001 untuk keamanan informasi.

>>> Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru

Dua Operator Ditegur karena Pelanggaran

Meski target implementasi penuh secara nasional dipatok pada akhir 2026, Komdigi bersama Ditjen Dukcapil telah melakukan pengawasan ketat.